Jakarta -
Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terpaksa mengandangkan satu pesawatnya Boeing 737NG. Garuda terpaksa mengandangkan pesawat itu karena mengalami keretakan.
Tak beroperasinya satu pesawat itu ialah buntut dari laporan pelaksanaan DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya retakan pada pesawat Boeing B737NG.
Garuda Indonesia saat ini sedang pikir-pikir untuk meminta ganti rugi ke produsen Boeing karena tak beroperasi armadanya tersebut. Berikut beritanya dirangkum detikcom:
Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra memastikan satu pesawatnya mengalami keretakan. Sebab itu, pesawat itu harus dikandangkan.
Demikian disampaikan pria yang akrab disapa Ari di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jakarta, Rabu (16/10/2019).
"Satu (grounded) hanya satu tenang saja," katanya.
Ari menuturkan, adanya temuan retakan pada pesawat menunjukkan jika perawatan pesawat Garuda bagus. Sebab, bisa menemukan retakan tersebut.
"Yang di-cracking sudah kami grounded justru menunjukkan Garuda maintenance bagus karena bisa menemukan itu," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Avirianto, mengatakan pihaknya telah memerintahkan maskapai yang mengoperasikan pesawat Boeing 737NG untuk segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive 19-10-003.
"Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat," jelas Avirianto.
Avirianto juga menambahkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per 10 Oktober 2019 ditemukan 1 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia mengalami keretakan yang berumur lebih dari 30.000 FCN dan 2 pesawat milik Sriwijaya Air.
Dengan tidak operasinya satu pesawat tentu akan mengurangi pendapatan Garuda. Sebab itu, Garuda berniat meminta ganti rugi.
"Itu sedang kami pertimbangkan (ganti rugi)," kata Ari.
Sebelumnya, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan klaim. Sayangnya dia belum bisa menyampaikan detailnya, termasuk jumlah ganti rugi yang diminta.
"Kita sudah sampaikan klaim juga. Tapi belum ada detail yang bisa disampaikan ya," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Pesawat B737NG yang berumur lebih dari 30.000 Flight Cycle Number (FCN) sendiri wajib melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau tanggal 11 Oktober 2019. Untuk B737NG yang berumur lebih dari 22.600 FCN juga wajib melakukan pemeriksaan.
Halaman Selanjutnya
Halaman