1 November, Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2020

1 November, Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2020

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 17:02 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dalam surat edaran tersebut yang dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019), gubernur wajib mengumumkan kenaikan UMP 2020 pada 1 November.

"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," begitu bunyi surat edaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).

"Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, gubernur agar segera membentuk Depeprov yang baru," dikutip dari poin ketiga.

Berikutnya, UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019.

"Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum
lebih tinggi dari UMP)," demikian isi surat edaran.




(toy/fdl)

Hide Ads