Dalam surat edaran tersebut yang dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019), gubernur wajib mengumumkan kenaikan UMP 2020 pada 1 November.
"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," begitu bunyi surat edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
"Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, gubernur agar segera membentuk Depeprov yang baru," dikutip dari poin ketiga.
Berikutnya, UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019.
"Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum
lebih tinggi dari UMP)," demikian isi surat edaran.
(toy/fdl)