UMP 2020 Naik 8,51%, Pengusaha: Berat, tapi Kita Ikuti

UMP 2020 Naik 8,51%, Pengusaha: Berat, tapi Kita Ikuti

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 16:03 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Pengusaha menyatakan setuju dengan besaran kenaikan UMP 2020 tersebut.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyatakan pengusaha akan mengikuti kenaikan UMP tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Dalam PP itu disebutkan bahwa suatu perjanjian Kerja adalah perjanjian antar pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Salah satu kewajiban pengusaha ialah membayarkan upah kepada pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus ikuti PP 78 meskipun kita berat," kata Suryadi saat dihubungi detikcom, Kamis (17/10/2019).


Meskipun dengan adanya kenaikan UMP tersebut dirinya tidak menampik bahwa akan menyulitkannya.

"Kalau dibilang setuju ya harus setuju. Tapi kalau dibilang keberatan ya keberatan. Itu saja," sambung Suryadi.

Lebih lanjut, kata Suryadi, kenaikan UMP harus diimbangi dengan produktivitas dan efisiensi karyawan. Ia mencontohkan negara-negara seperti Vietnam dan Nyanmar, yang mengalami kenaikan gaji apabila produktivitasnya tinggi.

"Di luar negeri mereka itu semuanya berpatokan kepada productivity output, bukanya pro kenaikan gaji. Gaji itu dia tidak naik apabila mereka produktivitasnya tidak tinggi. Kalau kita disini gajinya naik produtivitasnya tidak tinggi. Artinya kita kalah bersaing," katanya.

Untuk diketahui, kenaikan UMP 2020 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.




(fdl/fdl)

Hide Ads