Berdasarkan perhitungan detikcom, upah minimum yang paling tinggi di tahun depan adalah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.349, disusul oleh Papua Rp 3.516.700, Sulawesi Utara Rp 3.310.722, dan Bangka Belitung Rp 3.230.022.
Berikutnya ada Papua Barat 3.184.225, Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030, Sulawesi Selatan Rp 3.103.800, Sumatera Selatan Rp 3.043.111, Kepulauan Riau Rp 3.005.383, dan Kalimantan Utara Rp 3.000.803.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan upah di masing-masing provinsi memang belum diumumkan secara resmi oleh kepala daerah. Namun bila dijumlahkan dari upah tahun ini akan diketahui berapa kenaikannya di tahun depan.
UMP Paling Rendah
Selain paling besar, ada juga UMP yang masih rendah. Bahkan besarannya di kisaran Rp 1 jutaan.
Berdasarkan perhitungan detikcom, setidaknya ada 5 provinsi yang UMP-nya di tahun depan masih di Rp 1 jutaan.
Di urutan dari UMP yang paling rendah yaitu DIY Rp 1.704.607, lalu disusul oleh Jawa Tengah Rp 1.742.015.
Berikutnya adalah Jawa Timur Rp 1.768.777, Jawa Barat Rp 1.810.350 dan terakhir NTT Rp 1.945.902.
Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun depan 8,51% dengan mengacu data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB), bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39%, pertumbuhan PDB sebesar 5,12%. Dengan menggunakan rumus yang ada, kenaikan UMP 2020 didapatkan angka yaitu 8,51%.
(toy/fdl)