Kemudian, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Slamet Soedarsono membeberkan, dua UU besar tersebut bakal digodok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, kata Slamet, kedua UU besar tersebut langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Sehingga, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi cukup signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Slamet, pertumbuhan ekonomi Indonesia itu ditopang juga oleh regulasi dan kebijakan suatu institusi. Maka, jika regulasi di Indonesia dibenahi dengan omnibus law, terutama dua UU besar tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan.
"Pra syaratnya ke bidang pertumbuhan ekonomi itu di bidang regulasi dan institusi. Nah regulasi itu tata kelolanya kita harus sangat serius. Karena kalau ini kita benahi maka pertumbuhan ekonomi itu akan bisa ditingkatkan lebih signifikan," jelasnya.
Menurut Slamet, pencetusan dua UU besar tersebut sangatlah sesuai dengan tujuan Jokowi mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Oleh karena itu sangatlah relevan kalau pada era Presiden Jokowi yang kedua ini di mana beliau sudah pasti akan mempercepat pertumbuhan ekonomi itu dan ini tata kelola regulasi menjadi salah satu pra syarat untuk ke sana. Ini sangat karakter pak presiden. Ini bisa berkembang penuh untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat ke depan," tutupnya.
(dna/dna)