Soal Pegawai KPK Jadi PNS, Tjahjo: Nanti Ada Proses Seleksi

Soal Pegawai KPK Jadi PNS, Tjahjo: Nanti Ada Proses Seleksi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2019 17:40 WIB
Foto: Tjahjo Kumolo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Karyawan KPK akan berstatus menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hingga kini status kepegawaian ini masih didiskusikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan KPK.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan jajarannya sudah menemui pihak KPK. Perubahan status pegawai menjadi PNS juga masih dalam pembahasan.

"Kami baru secara lisan dan tertulis, teman-teman deputi sudah ketemu dengan pihak KPK. Akan kami bahas bersama, saat ini kami menampung dulu," ungkap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski begitu Tjahjo menyatakan pegawai KPK tidak otomatis menjadi PNS. Menurutnya, akan ada penyaringan atau seleksi kembali untuk menjadikan pegawai KPK berstatus PNS.

"Ya nanti akan ada proses seleksi dong, kan juga ada yang mau ada yang tidak. Kan sah-sah saja kalau ada yang mau silakan," ucap Tjahjo.

Bahkan Tjahjo menyatakan setelah berstatus PNS, pegawai KPK bisa saja dipindahtugaskan ke lembaga pemerintahan yang lain.

"Karena dengan jadi ASN itu, nanti pegawai KPK bisa mengisi di semua lembaga, bisa KemenPAN-RB, bisa di departemen mana," ungkap Tjahjo.


Sebagai informasi, status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut isinya:

Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena
keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(ara/ara)

Hide Ads