BKN Tunggu Aturan soal Pegawai KPK Jadi PNS

BKN Tunggu Aturan soal Pegawai KPK Jadi PNS

Usman Hadi - detikFinance
Senin, 21 Okt 2019 18:23 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Sleman - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu regulasi terkait skema pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

"Yang jelas regulasi yang ada, itu belum ada yang untuk memayungi teman-teman KPK menjadi bagian dari ASN," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan di Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Senin (21/10/2019).

Ridwan memperkirakan nantinya akan ada regulasi baru berkaitan dengan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jika sudah ada regulasi, maka akan dilakukan pengangkatan PNS di internal KPK secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti pasti ada (regulasi pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) entah itu Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang baru soal itu, dan (pengangkatannya) bertahap," tuturnya.

Meski demikian, kata Ridwan, hingga kini pihaknya belum membicarakan secara detail proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Oleh karenanya, dirinya belum bisa berbicara banyak terkait hal itu.


"Itu (pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) termasuk juga yang belum dibicarakan secara lebih detail ya. Tapi yang jelas kan ada masa transisi kalau nggak keliru dua tahun ya, dua tahun untuk itu," sebutnya.

"Kita nggak tahu (kapan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan). Karena undang-undangnya saja masih baru diundangkan beberapa hari yang lalu, ada transisi sekitar dua-tiga tahun? Saya nggak hafal," jelasnya.

Ridwan menegaskan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan BKN dalam proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Sebab prosesnya diperkirakan tak jauh berbeda dengan pengangkatan di lembaga lainnya.

"Tidak ada hal khusus yang kita siapkan. Karena nanti bayangan kami adalah semua yang sudah didapat teman-teman KPK sekarang itu akan sama, jadi jangan khawatir akan diturunkan seperti gajinya," pungkas dia.




(ush/fdl)

Hide Ads