Siap-siap! Ribuan Buruh Bakal Kepung Kemnaker, Ini Tuntutannya

Siap-siap! Ribuan Buruh Bakal Kepung Kemnaker, Ini Tuntutannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 31 Okt 2019 08:00 WIB
Demo buruh/Foto: Anisa Indraini
Jakarta - Ribuan buruh dari beberapa daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, Kamis (31/10/2019). Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers yang dikutip detikcom, Rabu (30/10/2019).

"Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Dalam unjuk rasa ini, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Untuk itu, buruh menolak upah minimum provinsi (UMP) yang naik 8,51%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru seminggu dilantik segera mengabulkan tuntutan buruh.

"Selama ini Pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," kata Said Iqbal.

Selain mengenai upah, aksi buruh hari ini juga untuk menolak Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam perpres tersebut, iuran BPJS kesehatan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit.

"Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari 5 orang, maka untuk Kelas III harus membayar Rp 210 ribu/bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK nya hanya Rp 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10% lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil," tegas Iqbal.




(hns/hns)

Hide Ads