Para buruh tidak puas kenaikan tersebut, mereka meminta UMP naik lagi hingga 15%. Di sisi lain pengusaha ada yang mengeluh kenaikannya terlalu besar.
Lantas, apa respons Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terhadap kondisi tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Ida, skema pengupahan berdasarkan PP 78 tahun 2015 sudah berjalan dan sejauh diharapkan bisa diterima buruh maupun pengusaha. Skema upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
"Skema pengupahan ini kan sudah berjalan lima tahun ya, Jadi so far kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh,"
Ida menambahkan pemerintah mengedepankan dialog dengan pengusaha maupun buruh dalam menyelesaikan masalah UMP.
"Kita posisi di tengah. semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh. kita terus bangun dialog ya, apakah pengusaha atau buruh," tutur politikus PKB itu.
Sebagai informasi kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% Kebijakan ini dicantumkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No.B-M/308/HI.01.00/X/2019. Surat Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
(hns/eds)