"Keputusan ini sudah melewati pembahasan bersama. Maka UMP Sulut tahun 2020 diputuskan naik menjadi Rp 3.310.723 dari nominal tahun 2019 Rp 3.050.000" kata Olly di kediaman pribadinya, Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).
Sesuai Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat pencari kerja harus punya keahlian. Saya dorong Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Sulut untuk giat mengaktifkan BLK (Balai Latihan Kerja) agar masyarakat bisa mendapat pelatihan dan keterampilan di situ," pungkasnya.
Gubernur juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara," jelas Olly.
(ang/ang)