Upah Naik Jadi Rp 3,3 Juta, Buruh Sulut Harus Tingkatkan Skill

Upah Naik Jadi Rp 3,3 Juta, Buruh Sulut Harus Tingkatkan Skill

Ireine Buyung - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2019 14:46 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Minahasa Utara - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 atau naik sebesar 8,51%

"Keputusan ini sudah melewati pembahasan bersama. Maka UMP Sulut tahun 2020 diputuskan naik menjadi Rp 3.310.723 dari nominal tahun 2019 Rp 3.050.000" kata Olly di kediaman pribadinya, Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).

Sesuai Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan UMP diharapkan akan mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), seiring persaingan ketenagakerjaan di era industri 4.0.


"Masyarakat pencari kerja harus punya keahlian. Saya dorong Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Sulut untuk giat mengaktifkan BLK (Balai Latihan Kerja) agar masyarakat bisa mendapat pelatihan dan keterampilan di situ," pungkasnya.

Gubernur juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara," jelas Olly.



Upah Naik Jadi Rp 3,3 Juta, Buruh Sulut Harus Tingkatkan Skill



(ang/ang)

Hide Ads