Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso, membenarkan bahwa SK mengenai UMP DIY 2020 telah ditekan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Keputusan itu ditandatangani pagi tadi.
"Iya (besaran upah) sudah disampaikan untuk yang UMP... Jadi hari ini yang sudah ditandatangani UMP (DIY 2020)," jelas Andung kepada detikcom, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya memutuskan nominal UMP DIY, dewan pengupahan juga telah menentukan besaran Upah Minuman Kabupaten/Kota (UMK) di DIY 2020. Namun UMK itu, terang Andung, SK-nya diperkirakan baru terbit tanggal 4 atau 5 November 2019 besok.
"Jadi ini untuk UMP DIY (SK-nya) sudah (terbit), tapi untuk UMK belum," tuturnya.
Andung menjelaskan, metode penghitungan UMP DIY 2020 masih memakai aturan di PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sementara besaran UMP itu, lanjut Andung, secara otomatis tidak berlaku setelah SK UMK di DIY telah diterbitkan.
"Kalau keputusan UMK (2020) sudah terbit, otomatis (UMP DIY 2020) tidak berlaku," terangnya.
Berikut UMK di DIY yang baru akan ditandatangani beberapa hari mendatang:
UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.705.000
UMK Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.750.500
UMK Kabupaten Bantul: Rp 1.790.500
UMK Kabupaten Sleman: Rp 1.846.000
UMK Kota Yogyakarta: Rp 2.004.000.
(ush/hns)