UMP Yogyakarta Tahun Depan Rp 1,7 Juta, Ini Rinciannya

UMP Yogyakarta Tahun Depan Rp 1,7 Juta, Ini Rinciannya

Usman Hadi - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2019 22:13 WIB
Ilustrasi UMP/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menekan surat keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2020. Besaran UMP DIY diputuskan menjadi Rp 1.704.608,25 untuk tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso, membenarkan bahwa SK mengenai UMP DIY 2020 telah ditekan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Keputusan itu ditandatangani pagi tadi.

"Iya (besaran upah) sudah disampaikan untuk yang UMP... Jadi hari ini yang sudah ditandatangani UMP (DIY 2020)," jelas Andung kepada detikcom, Jumat (1/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran UMP DIY 2020, kata Andung, mengalami kenaikan sekitar 8,51% dari upah minimum tahun 2019. Angka kenaikan ini merupakan keputusan dewan pengupahan Pemda DIY dan dewan pengupahan empat kabupaten dan satu kota di DIY.


Tak hanya memutuskan nominal UMP DIY, dewan pengupahan juga telah menentukan besaran Upah Minuman Kabupaten/Kota (UMK) di DIY 2020. Namun UMK itu, terang Andung, SK-nya diperkirakan baru terbit tanggal 4 atau 5 November 2019 besok.

"Jadi ini untuk UMP DIY (SK-nya) sudah (terbit), tapi untuk UMK belum," tuturnya.

Andung menjelaskan, metode penghitungan UMP DIY 2020 masih memakai aturan di PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sementara besaran UMP itu, lanjut Andung, secara otomatis tidak berlaku setelah SK UMK di DIY telah diterbitkan.

"Kalau keputusan UMK (2020) sudah terbit, otomatis (UMP DIY 2020) tidak berlaku," terangnya.



Berikut UMK di DIY yang baru akan ditandatangani beberapa hari mendatang:

UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.705.000

UMK Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.750.500

UMK Kabupaten Bantul: Rp 1.790.500

UMK Kabupaten Sleman: Rp 1.846.000

UMK Kota Yogyakarta: Rp 2.004.000.


(ush/hns)

Hide Ads