Buruh Minta UMP Naik 15%, Pengusaha: 8,51% Saja Sudah Berat

Buruh Minta UMP Naik 15%, Pengusaha: 8,51% Saja Sudah Berat

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 03 Nov 2019 17:28 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Gubernur sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Meskipun begitu, kenaikan UMP ini masih menjadi perdebatan bagi para buruh.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta agar para buruh mengerti akan kondisi ekonomi saat ini. Sehingga buruh tidak lagi menuntut kenaikan UMP sebesar 15% yang dirasa berlebihan.

"Kami berharap serikat-serikat pekerja mengerti akan kondisi yang kita hadapi saat ini dan juga jangan menuntut berlebihan lah karena itu fakta-fakta yang ada di lapangan bagaimana kondisi ekonomi kita," tutur Sarman saat dihubungi detikcom, Minggu (3/11/2019).

Dengan kondisi ekonomi sekarang ini, kata Sarman, kenaikan mencapai 8,51% sudah memberatkan bagi dunia usaha. Sehingga tidak mungkin jika kenaikan harus sampai 15%.


"Naik 8,51% saja sebenarnya sudah cukup berat bagi dunia usaha dengan kondisi sekarang ini. Apalagi kalo sampai naik 15%, saya rasa itu sesuatu yang tidak mungkin," katanya.

Lebih lanjut, Sarman meminta untuk para buruh menghentikan polemik soal UMP. Ia mengajak untuk serikat pekerja, pemerintah, serta pengusaha untuk fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) di era industri 4.0.

"Ayolah kita bersama-sama membenahi SDM daripada tenaga kerja banyak minta," imbuhnya.



Jika SDM memiliki daya saing serta kompetensi, Sarman memastikan mereka akan digaji di atas UMP yang ada.

"Kalo kualitas tenaga kerjanya bagus kita tidak perlu lagi bicara UMP, mereka sudah pasti mendapatkan gaji di atas UMP. Nggak usah bicara UMP kita akan naikkan," tegas Sarman.


(zlf/zlf)

Hide Ads