Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjelaskan, vonis ini bakal memicu perhatian karena untuk pertama kalinya ada orang yang bebas perkara KPK.
"Satu, saya katakan, kayaknya vonis pertama bebas KPK," katanya kepada detikcom, Senin (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang menjadi perhatian, saya katakan mari kita hormati proses hukum, cuma yang menjadi sorotan publik karena sepertinya putusan bebas pertama, dan yang terjadi saat isu pelemahan KPK terjadi," ujarnya.
"Jadi momentumnya pasti publik bertanya apakah murni penegakan hukum atau ada pengaruh dari pelemahan KPK," sambung Said.
Selanjutnya, yang akan jadi pertanyaan publik ialah putusan hakim itu sendiri. Sebab hakim memutuskan Sofyan tidak terlibat dalam perkara.
"Karena tadi kan menyatakan tidak terlibat dalam itu, padahal dalam undang-undang langsung atau tidak langsung yang menyebabkan kerugian negara. Kalau hanya langsungnya bebas, tapi nggak langsungnya gimana, itu kan tafsiran hakim lah," ujarnya.
Sebagai informasi, Eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas hari ini. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
(hns/hns)