Tol dalam kota Jakarta dan Jagorawi sendiri menjadi perhatian lantaran sering macet. Namun penyesuaian tarif sendiri tak terhindarkan mengingat diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani dan diatur dalam undang-undang (UU) jalan.
Jasa Marga sebagai badan usaha jalan tol (BUJT) memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian setiap dua tahun sekali. Dalam PPJT, badan usaha diberikan konsesi pengusahaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan, dengan aturan tersebut maka sudah sewajarnya setiap tahun bakal ada ruas tol yang mengalami penyesuaian (naik/turun tarif). Terlebih dengan pembangunan jalan tol di Indonesia yang semakin masif.
"Kami harap penyesuaian tarif ini tetap harus dijaga bagi BUJT. Bagaimana mengembalikan investasi dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia tetap kondusif," katanya.
Penyesuaian tarif diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tarif yang ditetapkan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.
Kepastian tarif tol menjadi salah satu faktor penentu bagi kelayakan usaha dan keberhasilan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) dalam rangka mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional.
Adapun tarif tol akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula, tarif lama dikali 1 ditambah inflasi selama dua tahun terakhir.
Formula ini juga sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol.
Adapun pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol akan ditetapkan oleh Menteri PUPR, sesuai Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
(eds/zlf)