Daftar Tol yang Tarifnya Naik Bulan Ini

Daftar Tol yang Tarifnya Naik Bulan Ini

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2019 06:29 WIB
1.

Daftar Tol yang Tarifnya Naik Bulan Ini

Daftar Tol yang Tarifnya Naik Bulan Ini
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Jika tak ada aral melintang, bulan ini akan ada sejumlah ruas tol yang tarifnya naik. Penyesuaian tarif tak terhindarkan lantaran menjadi bagian dari skema pengembalian investasi yang disepakati dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).

Badan usaha jalan tol (BUJT) pun diberikan hak mengajukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Meski demikian, penyesuaian juga tetap harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol yang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014, mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya.

Sejumlah ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif hingga akhir 2019. Jasa Marga selaku operator tol terbesar di Indonesia memegang ruas paling banyak yang bakal mengalami penyesuaian tarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengungkapkan setidaknya ada lima ruas tol yang dioperasikan langsung oleh induk usaha yang akan mengalami penyesuaian tarif bulan ini.

Penyesuaian tarif kelima ruas tersebut telah diajukan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Adapun kelima ruas tersebut adalah tol Jagorawi, dalam kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Palikanci, dan Surabaya Gempol.

"Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Palikanci (Palimanan-Kanci), Surgem (Surabaya-Gempol). Itu kan 2 tahun lalu (penyesuaian terakhir), November. Kita sudah sampaikan surat permohonannya ke PUPR," katanya saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Berdasarkan catatan detikcom, tol Jagorawi terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada Agustus 2017. Sedangkan Belmera, Palikanci, Surabaya-Gempol, dan tol dalam kota terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada November 2017.

"Kita memang berharap dalam waktu dekat Jagorawi. Harusnya kan Agustus. Kita masih tunggu PUPR," kata Heru.

Untuk tol di area Jakarta, Corporate Finance Group Head Jasa Marga Eka Setya Adrianto memperkirakan jumlah kenaikan tarif akan ada di sekitar angka 6-7%. Hal tersebut sesuai dengan formula perhitungan kenaikan tarif yang memasukkan komponen besaran inflasi daerah operasional tol.

"Kayaknya sih naik sekitar 6-7% lah. Seharusnya mirip-mirip itu lah nggak jauh dari situ naiknya sesuai inflasi Jakarta," ucap Adri.

Selain kelima ruas tersebut, ada pula ruas-ruas yang dioperasikan anak usaha Jasa Marga yang secara aturan akan mengalami penyesuaian tarif. Salah satunya adalah tol Bali-Mandara yang terakhir kali disesuaikan tarifnya pada November 2017.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Selain ruas-ruas tadi, ada juga ruas tol lainnya yang seharusnya naik tarif sampai akhir tahun mendatang. Ruas-ruas ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada Oktober dan November 2017.

Ada pula yang baru beroperasi dua tahun lalu, sehingga pada tahun ini juga seharusnya mengalami penyesuaian.

Berikut daftarnya:
Makassar Seksi IV (penyesuaian tarif terakhir September 2017)
Gempol-Pandaan (Oktober 2017)
Cikampek-Palimanan (Oktober 2017)
Semarang seksi A, B, C (November 2017)
Serpong-Pondok Aren (November 2017)
Ujung Pandang tahap I dan II (November 2017)
Pondok Aren-Viaduct-Ulujami (integrasi)
Padalarang-Cileunyi (Oktober 2015)
Cikampek-Padalarang (Oktober 2015)

Tol Mulai Operasi 2017
Akses Tanjung Priok (Hutama Karya)
Gempol-Pasuruan (Transmarga Jatim Pasuruan)
Kertosono-Mojokerto seksi 2 (Marga Harjaya Infrastruktur)
Semarang-Solo seksi 3 (Trans Marga Jateng)
Palembang-Indralaya seksi 1 (Hutama Karya)
Medan-Binjai seksi 2-3 (Hutama Karya)
Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Jasa Marga)
Becakayu seksi IB dan IC (Kresna Kusuma Dyandra Marga)
Soreang-Pasir Koja (Citra Marga Lintas Jabar)
Surabaya-Mojokerto seksi IB, II, III (Jasamarga Surabaya Mojokerto)

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Tol dalam kota Jakarta dan Jagorawi sendiri menjadi perhatian setiap kali akan mengalami penyesuaian tarif lantaran sering macet. Namun penyesuaian tarif sendiri tak terhindarkan mengingat diatur dalam PPJT yang sudah ditandatangani dan diatur dalam undang-undang (UU) jalan.

"Proses penyesuaian tarif tol sebenarnya proses yang sudah sewajarnya dilaksanakan. Karena memang ada aturannya di undang-undang dan ada di PPJT. Jadi bukan sesuatu yang luar biasa," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru.

Heru menjelaskan, dengan aturan tersebut maka sudah sewajarnya setiap tahun bakal ada ruas tol yang mengalami penyesuaian (naik/turun tarif). Terlebih dengan pembangunan jalan tol di Indonesia yang semakin masif.

"Kami harap penyesuaian tarif ini tetap harus dijaga bagi BUJT. Bagaimana mengembalikan investasi dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia tetap kondusif," katanya.

Penyesuaian tarif diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tarif yang ditetapkan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

Kepastian tarif tol menjadi salah satu faktor penentu bagi kelayakan usaha dan keberhasilan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) dalam rangka mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional.

Adapun tarif tol akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula, tarif lama dikali 1 ditambah inflasi selama dua tahun terakhir.

Formula ini juga sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol.

Adapun pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol akan ditetapkan oleh Menteri PUPR, sesuai Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hide Ads