Emiten raksasa Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan rencananya akan melakukan go private setelah melakukan delisting tersebut.
Rencana tersebut masuk dalam agenda paparan publik SUPR yang digelar Rabu (20/5) kemarin. Direksi perseroan telah membahas rencana go private ini dengan pemegang saham pengendali, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
"Perseroan bersama-sama dengan Protelindo (selaku pemegang saham pengendali) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien," tulis materi Paparan Publik SUPR, dikutip Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) perseroan akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik dengan harga Rp 45.000 per saham. Proses tender sukarela ini akan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli mendatang.
Dalam proses tersebut, perdagangan saham perseroan akan terlebih dahulu dihentikan. Kemudian pembelian saham publik harus dilakukan lebih tinggi dari harga rata-rata saat saham tersebut diperdagangkan selama jangka waktu 12 bulan.
"Harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau Tanggal Suspensi, yaitu sebesar Rp 42.295 per saham. Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp 45.000 per saham," tulis Manajemen dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis.
Saat ini saham SUPR masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction (FCA). Perseroan masuk kategori tersebut karena tidak memenuhi ketentuan free float 15% dan memiliki likuiditas rendah.
Sebelumnya, perseroan juga telah mengumumkan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Kemudian pada keterbukaan informasi selanjutnya, SUPR menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.
"Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan Grup perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup perseroan, perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting," jelasnya.
Saat ini, perdagangan saham SUPR juga telah disuspensi. Harga saham SUPR saat ini berada di level Rp 43.850 per saham.
Proses Delisting SUPR
1. RUPSLB (20 Mei 2026)
2. Pengumuman Pernyataan VTO kepada Masyarakat (22 Mei 2026)
3. Perkiraan tanggal pernyataan efektif VTO dari OJK (11 Juni 2026)
4. Perkiraan Masa VTO (15 Juni - 14 Juli 2026)
5. Tanggal akhir pembayaran VTO (24 Juli 2026)
6. Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik (18 Februari 2027)
7. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek (10 Maret 2027)
8. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif (10 Maret 2027)











































