Pemerintah Sebar Insentif, Rasio Pajak Diklaim Bisa Naik ke 12,5%

Pemerintah Sebar Insentif, Rasio Pajak Diklaim Bisa Naik ke 12,5%

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2019 11:20 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Rasio pajak merupakan tolak ukur untuk menilai kinerja perpajakan suatu negara. Indonesia sendiri rasio pajaknya baru berkisar 10-11%.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sebenarnya rasio pajak Indonesia lebih tinggi dari itu. Sebab pemerintah sendiri sudah mendorong penarikan pajak dengan menyiapkan insentif perpajakan.

"Kita siapkan banyak insentif, baik di industri hulu yang kita harapkan industri hilirnya dapat manfaat. Kemudian industri hilir juga kita siapkan berbagai insentif," ujarnya dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada 2018, lanjut Suahasil, pemerintah secara total memberikan insentif ke seluruh dunia usaha sebanyak Rp 220 triliun. "Ini estimasi kita dari pembebasan pajak penghasilan, PPN tidak pungut, barang impor tidak dikenakan dan lain sebagainya," tambahnya.

Suahasil menerangkan, insentif hingga Rp 220 triliun setara dengan 1,5% terhadap PDB. Angka itu menurutnya bisa menjadi penambah bagi rasio pajak.

"Kalau tax to GDP ratio 11% dan insentifnya 1,5% sebetulnya potensi tax to GDP kita bisa 12,5%," tambahnya.




(das/ara)

Hide Ads