Komisi D DPRD DKI Jakarta juga memotong anggaran pendampingan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF).
Semula dana untuk pendampingan atau konsultan dianggarkan sebesar Rp 10 miliar untuk 3 tempat di Tahun Anggaran 2020. Namun usulan anggaran tersebut mendapat penolakan dari anggota DPRD DKI salah satunya, Yuke Yurike.
Ia mengatakan bahwa anggaran tersebut cenderung pemborosan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta, belum menentukan titik lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuke harusnya anggaran konsultan bisa dipukul rata dengan anggaran ITF yang sebelumnya berjalan. Pada anggaran sebelumnya biaya konsultan hanya Rp2 miliar untuk satu lokasi.
"Kan sudah ada penetapan tipping fee pada ITF sebelumnya. Kenapa harus ada di pendampingan kembali. Kita kan sudah tahu angkanya," ujar dia.
Kepala UPT Bantargebang Asep Kuswanto pada pelaksanaan rapat menjelaskan bahwa di setiap titik lokasi memiliki teknologi yang berbeda. Karena itu, anggaran konsultan pun berbeda sehingga menembus Rp 10 miliar.
"Kami butuh tenaga ahli, sebelumnya kami dibantu oleh anggaran Jakpro untuk menganggarkan," kata Asep.
Nantinya para ahli bertugas untuk menghitung jumlah tipping fee, kemudian mendampingi dalam melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. "Jadi kami butuh tenaga ahli untuk melakukan review," ungkap dia.
Asep menambahkan sejauh ini lokasi ITF yang sudah pasti masih di Cakung, Cilincing. Sementara dua lokasi lagi belum ditentukan karena sempat terkena efisiensi anggaran pengadaan.
Mendengar permohonan Andono, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakara Ida Mahmudah tetap memutuskan untuk memotong anggaran konsultan. Namun anggaran konsultan yang dipotong disesuaikan dengan anggaran pada tahun sebelumnya.
"Sudah, kita potong jadi Rp 6 Miliar mengikuti yang sebelumnya, karena kalau Rp 10 miliar kebanyakan itu," tutup dia.
Draf anggaran DKI tahun 2020 bukan merupakan anggaran final. Anggaran yang dibahas hari ini masih akan dibawa dalam rapat badan anggaran besar dan ditandatangani di Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS).
(zlf/zlf)