Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) telah mengatur hal tersebut.
CPNS punya kewajiban mengabdi di instansi yang dipilihnya selama 10 tahun. Jika belum genap 10 tahun ia bekerja di instansi tersebut dan sudah mengajukan permohonan pindah instansi, maka orang tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
"Merujuk PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri," kata Ridwan dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2019).
Sehingga, CPNS harus memikirkan matang-matang pilihan instansinya. Pada regulasi tersebut juga, peserta seleksi CPNS wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
"Karena aturannya mengatakan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian," ucap Ridwan.
Selain itu, bagi peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang sudah dinyatakan lulus hingga tahap akhir dan sudah memperoleh persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun ia mengundurkan diri maka ia tak bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 ini.
"Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (tahun 2019)," pungkas Ridwan.
CPNS punya kewajiban mengabdi di instansi yang dipilihnya selama 10 tahun. Jika belum genap 10 tahun ia bekerja di instansi tersebut dan sudah mengajukan permohonan pindah instansi, maka orang tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, CPNS harus memikirkan matang-matang pilihan instansinya. Pada regulasi tersebut juga, peserta seleksi CPNS wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
"Karena aturannya mengatakan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian," ucap Ridwan.
Selain itu, bagi peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang sudah dinyatakan lulus hingga tahap akhir dan sudah memperoleh persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun ia mengundurkan diri maka ia tak bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 ini.
"Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (tahun 2019)," pungkas Ridwan.
Baca juga: Waspada! Ada Surat Palsu Bagi-bagi SK CPNS |
(fdl/fdl)