"Selama ini kami kesulitan memohon respon dari mereka sebetulnya. Kalau sekarang Kemenkes sangat semangat untuk mengatakan membahas tentang vape ya kami sebenarnya senang. Karena kami sudah menyampaikan itu sejak lama ke Kemenkes dan BPOM tapi nggak pernah ditanggapi. Kalau sekarang mereka tiba-tiba semangat membahas vape ya berarti bagus," kata Kepala Humas APVI, Rhomedal kepada detikcom, Senin (11/11/2019).
Namun, Rhomedal menegaskan bahwa jika memang pemerintah mau melarang rokok elektrik dan vape harus didasarkan dengan kajian, baik kajian ilmiah maupun kajian lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," kata Penny saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.
(zlf/zlf)