Dia mengaku sudah banyak komplain yang diterimanya sejak menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait rokok elektrik dan vape.
"Itu sebenarnya waktu saya masih mendikbud itu sudah banyak yang komplain supaya dilarang," kata Muhadjir di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, produk cairan untuk rokok elektrik dan vape masih ada yang diimpor. Hal itu tentu tidak sejalan dengan rencana Pemerintah untuk menekan impor dan meningkatkan ekspor dalam rangka memperbaiki neraca perdagangan.
"Mestinya di Kementerian Kesehatan kemudian di BPOM, kalau memang dianggap berbahaya untuk kesehatan semestinya dilarang. Tapi sementara ini karena itu produk impor," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," kata Penny saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.
Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.
(hek/eds)