DPR dan Kementerian PUPR Rapat 7 Jam Lebih, Ini Hasilnya

DPR dan Kementerian PUPR Rapat 7 Jam Lebih, Ini Hasilnya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 12 Nov 2019 19:05 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi V DPR RI hari ini menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rapat tersebut berlangsung selama 7 jam 30 menit, dari pukul 11.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Rapat yang dihadiri oleh 46 anggota Komisi V tersebut menghasilkan empat kesimpulan, yaitu:

Pertama, Komisi V DPR RI memahami penjelasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Rencana Strategis dan Program Kerja Pembangunan Infrastruktur Tahun 2020-2024. Selanjutnya Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk mempertajam program kerja Pembangunan Infrastruktur tahunan di masing-masing sektor, terutama pada program prioritas sesuai dengan saran dan usulan Komisi V DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR atas capaian realisasi program dan anggaran TA 2015-2019 yang melebihi target Rencana Strategis pada beberapa program di bidang sumber daya air (SDA) dan konektivitas (jalan dan jembatan). Selanjutnya terhadap capaian realisasi kinerja yang belum memenuhi target Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk menjadikannya bahan evaluasi dan masukan pada program kerja tahun 2020-2024.

Ketiga, Terhadap serapan anggaran dalam APBN TA 2019 Kementerian PUPR yaitu: Realisasi keuangan per tanggal 12 November 2019 sebesar 57,21%. Realisasi fisik per tanggal 12 November 201 sebesar 64,07%.



Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk mempercepat peningkatan realisasi APBN TA 2019 untuk mencapai prognosis 90-92%.

Keempat, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian PUPR untuk bersama-sama mendorong sejumlah RUU dalam Prolegnas 2019-2024 yaitu:
a. Revisi UU Nomor 68 tahun 2004 tentang jalan.
b. Revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
c. RUU tentang Sistem Transportasi Nasional
d. RUU Tentang Sanitasi (Pengelolaan Air Limbah Domestik).

Sempat terjadi perdebatan yang berlangsung sekitar 30 menit antar anggota Komisi V DPR RI mengenai kesimpulan keempat. Pasalnya, beberapa anggota merasa bahwa revisi Undang-undang (UU) dan RUU yang tertulis, yaitu poin b dan c dinilai menjadi ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Namun, pada akhirnya seluruh hadirin raker sepakat bahwa poin-poin tersebut masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kementerian PUPR.

"Dengan ini sepakat rapat kerja perdana antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR resmi ditutup," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).




(eds/eds)

Hide Ads