Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, cukai untuk cairan vape saat ini dipatok 57%. Dia bilang, cukai vape bakal naik sejalan kenaikan cukai rokok.
Apalagi, vape sendiri sama-sama produk tembakau namun beda versi dengan rokok konvensional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kenaikan cukai vape akan berbarengan dengan cukai rokok.
"Saya kira pemberlakuan paralel per 1 januari 2020," ujarnya.
Soal besarannya, Heru belum berkenan membeberkan. Ia hanya meminta agar menunggu.
"Mengenai berapa, mohon rekan bisa menunggu," tutupnya.
(ang/ang)