"Penurunan pajak korporasi, pajak digital, pajak teritorial. Menurunkan punishment sehingga compliance tinggi," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Aturan terkait kepabeanan juga masuk dalam omnibus law itu. Kemudian ketentuan pajak daerah juga bakal diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga kepabeanan dan pajak daerah masuk ke dalam Omnibus," tuturnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menambahkan aturan ini akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Seluruh peraturan konsisten dan update dengan perkembangan yang ada," ujarnya.
(ara/hns)