Ekstensifikasi Pajak Merepotkan
Selasa, 15 Nov 2005 16:00 WIB
Jakarta - Ekstensifikasi pajak dinilai hanya merupakan suatu aktivitas public relations (PR) belaka dan sangat merepotkan.Anggota Komisi XI DPR RI Rama Pratama menanggapi secara sinis ekstensifikasi pajak yang salah satunya ditempuh melalui pemberian NPWP."Dari sektor penerimaan pajak belum optimal, tapi ekstensifikasi itu malah merepotkan administrasi perpajakan, karena petugas pajak jadi dikenai target," ujar Rama dalam seminar RUU Perpajakan di Hotel Grand Kemang, Jl. Kemang Raya, Jakarta, Selasa (15/11/2005).Namun, pendapat Rama tersebut disanggah oleh Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sandiaga Salahudin Uno. Menurut dia, kalaupun proses ekstensifikasi NPWP itu disebut aktivitas PR, dia menyebutnya sebagai aktivitas PR yang sukses."HIPMI mendukung pross ekstensifikasi, memperluas tax base, menurunkan tax rate dan akan membantu peningkatan tax ratio," ujar jebolan George Washington University ini.Dia juga meminta DPR perlu membahas RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) untuk menarik modal asing yang diparkir di luar negeri. "Mungkin dengan adanya tax amnesty, dana yang parkir di luar negeri itu bisa masuk ke Indonesia," ujarnya.RUU Pajak Diberlakukan Tahun 2007Menyusul adanya kontroversi dalam pembahasan RUU Perpajakan, pemerintah meminta DPR melakukan penjadwalan ulang pembahasan RUU Pajak. Pansus Pajak merasa waktu yang tersedia tidak akan cukup untuk membuat UU pajak yang aspiratif."Sehingga kita menjadwalkan RUU disahkan akhir semester 2006. Jadi UU berlaku per Januari 2007," ujar Rama.Dengan demikian pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyosialisasikan RUU Pajak dan membuat peraturan penunjang UU.
(qom/)











































