Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mengejar penarikan pajak Netflix cs dua bulan ke depan. Pasalnya, Kemenkeu melihat pertumbuhan usaha Netflix cs memiliki peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia.
"Kita terus dalam khususnya dua bulan ke depan ini apalagi kita melihat denyutnya untuk kegiatan usaha itu bertambah. Kita memang fokus dan kita lihat secara spesifik perusahaan-perusahaan yang seperti itu," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantornya, Jakarta, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pihaknya terus mengejar agar Netflix, Spotify, dan bentuk usaha sejenis itu mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan Netflix cs menyandang status BUT, maka pihaknya dapat melakukan penarikan pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pejak pertambahan nilai (PPN).
"Terkait dengan beberapa perusahaan asing yang memang beroperasi di Indonesia. Konteksnya apabila dia memenuhi kriteria sebagai BUT dengan konteksnya saat ini secara presence dia ada kita memang meminta mereka untuk mendaftarkan diri. Secara prinsip memang begitu. Karena BUT adalah subjek pajak dalam negeri," terang Suryo.
"Beberapa kita encourage untuk mendaftarkan diri di Indonesia karena mengingat bahwa apapun yang berasal dari luar negeri yang dimanfaatkan dan dibeli, atau pun dikonsumsi di Indonesia wajib terutang pajak pertambahan nilai khususnya," papar Suryo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan penyebab pemerintah belum bisa menarik perusahaan digital Internasional tersebut lantaran tidak adanya kehadirian fisik atau BUT perusahaan tersebut di Indonesia.
Kali ini, Sri Mulyani menyebut Netflix dan Spotify yang berhasil meraup untung banyak di Indonesia. Hal itu diungkapkan saat menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai pajak.
"Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify," ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).
Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air.
Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital.
(dna/dna)