Mentan Dorong Revisi 4 UU Ini Agar RI Tidak Kena Sanksi WTO

Mentan Dorong Revisi 4 UU Ini Agar RI Tidak Kena Sanksi WTO

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 18 Nov 2019 19:30 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengusulkan revisi empat Undang-Undang (UU) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) yang dilaksanakan hari ini dengan Komisi IV DPR RI.

Adapun keempat beleid tersebut adalah UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Syahrul menjelaskan, perubahan keempat UU itu diperlukan untuk mengikuti aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Sebab dari empat UU itu ada beberapa ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan WTO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan mengenai pemenuhan kecukupan pangan dengan cara membatasi masuknya produk pangan ke Indonesia," kata Syahrul di Gedung DPR, Senin (18/11/2019).



Dikarenakan ketidaksesuaian dan belum direvisinya empat UU tadi, Syahrul menyebut Indonesia bisa dikenakan sanksi retaliasi oleh negara yang mengajukan sengketa DS (Dispute Settlement). Negara yang mengajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO itu adalah Amerika Serikat dan Selandia Baru.

Karenanya, perubahan empat UU ini menjadi salah satu fokus di tahun depan. Perubahan empat UU tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 mendatang.

"Perhitungan sementara nilai retaliasi yang diajukan oleh Amerika Serikat sebesar US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun, sementara Selandia Baru melakukan perhitungan sebesar NZD 1 miliar atau setara Rp 9 triliun yang akan dikenakan setiap tahun sampai dengan Indonesia dapat menyesuaikan tindakannya dengan ketentuan WTO," tuturnya.




(eds/eds)

Hide Ads