UMK se-Banten Naik 8,15%, Ini Daftarnya

UMK se-Banten Naik 8,15%, Ini Daftarnya

Bahtiar Rifa'i - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2019 10:33 WIB
Foto: Gubernur Banten Wahidin Halim. (Bahtiar-detikcom)
Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 8 daerah. Kenaikan disesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebesar 8,51%.

"Sudah, sudah ditandatangani, naik sesuai ketentuan delapan koma sekian persen, sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja," kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Selasa (18/11/2019).

Kenaikan UMK sebesar 8,15% ini berlaku pada 2020 di seluruh kabupaten dan kota se-Banten. Kenaikan ini juga menurut Wahidin sudah disepakati oleh semua pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika mengacu pada surat Kemnaker bahwa kenaikan UMK adalah 8,51% atau sesuai PP 78 2015 tenang Pengupahan, maka kenaikan gaji di Kota Serang sebesar Rp 3.773.940. Kemudian Kabupaten Serang Rp 4.152.887, Kota Cilegon 4.246.081, Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268, Kota Tangerang 4.199.029, dan Tangerang Selatan 4.168.268.

Selanjutnya, dengan kenaikan UMK 8,15% ini upah di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909 dan Kabupaten Lebak menjadi Rp 2.710.654.


(bri/ara)

Hide Ads