Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada yang namanya desa fiktif atau desa hantu yang menyedot anggaran dana desa. Kemendagri menyatakan, yang selama ini dipersoalkan ialah desa yang belum tertib administrasi.
Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan atau menghentikan sementara penyaluran dana desa ke desa fiktif atau desa hantu.
Penyaluran dana desa akan dibekukan sementara lewat sistem transfer rekening keuangan negara (RKN) ke transfer rekening daerah (RKD).
Langkah penghentian penyaluran dana tersebut dilakukan Kemenkeu hingga adanya klarifikasi atau laporan dari pihak Kemendagri. Simak berita lengkapnya.