Mantap! UMK Jabar Rp 4,5 Juta, Tertinggi se-Indonesia

Mantap! UMK Jabar Rp 4,5 Juta, Tertinggi se-Indonesia

Mukhlis Dinillah - detikFinance
Jumat, 22 Nov 2019 13:19 WIB
Ilustrasi Foto: Toyota
Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020. UMK Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885.

UMK di Kabupaten Karawang itu merupakan yang terbesar di Indonesia. UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76 berada di bawah UMK Kabupaten Karawang.

Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51% sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi via telepon seluler, Kamis (21/11/2019).

Ia menuturkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh mengenai penetapan UMK ini. Perwakilan buruh yang hadir setuju dengan kebijakan Pemprov Jabar.

"Forum dengan Pak Wagub, mereka sudah menerima. Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak," ucap Ade.


Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

UMP Jabar 2020 naik 8,51% dari tahun sebelumnya. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya pada 2020.

Mengacu pada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51% dari tahun lalu sebesar Rp 4.234.010,27.

Sementara itu, rekomendasi angka terkecil, yakni Rp 1.831.885, diberikan untuk Kota Banjar, dari sebelumnya hanya Rp 1.688.217,52, sehingga rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.




(mud/ang)

Hide Ads