Menteri Ketenagakerjaan Kaji Penghapusan Skema UMK

Menteri Ketenagakerjaan Kaji Penghapusan Skema UMK

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 12 Nov 2019 18:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah di tingkat tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi acuan pengupahan di kabupaten/kota. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memungkinkan saja bila nanti skema pengupahan hanya mengacu pada UMP, termasuk untuk kabupaten/kota.

"Iya ada kemungkinan me-review UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun sementara ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Belum ada rencana lebih lanjut terkait kemungkinan-kemungkinan di atas.

"Sementara kita kan pakai Peraturan Pemerintah yang nomor 78 tahun 2015 itu. Kita masih mengacu itu sih," tambahnya.

Sebagai informasi, Kemnaker telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP.




(toy/ara)

Hide Ads