Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam Ridwan Kamil. Pasalnya, menurut dia keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said sendiri heran dengan langkah yang diambil oleh pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut. Sebab, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Ia menilai Kang Emil bersikap layaknya pengusaha, bukan pejabat negara.
"Ada apa di balik semua ini?" tutur Iqbal.
Menurut Said, surat edaran tidak mengikat perusahaan, tetapi hanya bersifat sukarela. Sehingga, perusahaan bisa mematuhinya, atau pun tidak.
"Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi. Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.
Ia membeberkan, atas tindakan tersebut buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran. Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata.
"Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan," pungkasnya.
(zlf/zlf)