Tetapkan UMK 2020, Ridwan Kamil Dikecam Buruh

Tetapkan UMK 2020, Ridwan Kamil Dikecam Buruh

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 22 Nov 2019 16:16 WIB
Foto: Mukhlis Dinillah
Jakarta - Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 melalui Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.

Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam Ridwan Kamil. Pasalnya, menurut dia keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata pria yang akrab disapa Iqbal tersebut dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Jumat (22/11/2019).


Said sendiri heran dengan langkah yang diambil oleh pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut. Sebab, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Ia menilai Kang Emil bersikap layaknya pengusaha, bukan pejabat negara.

"Ada apa di balik semua ini?" tutur Iqbal.

Menurut Said, surat edaran tidak mengikat perusahaan, tetapi hanya bersifat sukarela. Sehingga, perusahaan bisa mematuhinya, atau pun tidak.

"Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi. Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.

Ia membeberkan, atas tindakan tersebut buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran. Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata.


"Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan," pungkasnya.


(zlf/zlf)

Hide Ads