Heboh soal gaji PNS DKI Jakarta bermula dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dia bilang gaji PNS DKI Jakarta bisa mencapai Rp 28 juta, kemudian direvisi menjadi Rp 20 juta.
Besaran gaji itu tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan gaji staf khusus presiden yang kemarin diumumkan Jokowi. Dari 14 nama 7 di antaranya merupakan kaum milenial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 hak keuangan yang diterima stafsus presiden mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Namun saat itu, Tjahjo mengatakan lulusan IPDN ingin bekerja di DKI Jakarta lantaran begitu lulus dan diterima sebagai PNS bakal mendapatkan gaji. Itu artinya jika ingin menjadi PNS DKI bergaji Rp 20 juta harus mengikuti pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
IPDN sendiri memiliki program diploma IV dan sarjana. Masa studi bagi Praja dijadwalkan untuk 8 semester dan paling lama 10 semester, atau sekitar 4-5 tahun.
Sementara stafsus presiden tidak perlu mengikuti pendidikan semacam itu. Hanya perlu mengikuti seleksi yang dipilih oleh presiden dalam hitungan hari.
Akan tetapi, menjadi PNS DKI Jakarta bisa seumur hidup. Sementara stafsus presiden masa waktu kerjanya maksimal sepanjang masa jabatan presiden yang memilihnya.
(das/dna)