Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di dalam omnibus law akan diatur mengenai hubungan perpajakan atas perdagangan sistem elektronik.
Dalam RUU yang tengah disiapkan akan digunakan mekanisme sedemikian rupa agar subjek pajak luar negeri seperti Netflix bisa menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini pihaknya kesulitan memungut pajak dari badan usaha di luar negeri karena tidak ada keberadaannya di Indonesia.
Untuk pengenaan pajak penghasilan (pph) atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan Netflix Cs diatur ketentuan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) berdasarkan sumber penerimaan pajak di Indonesia atau disebut economic presence.
"Jadi bukan berasal dari sisi tempat mereka atau physical presence. Walaupun mereka nggak ada di sini namun karena kegiatan menghasilkan nilai ekonomi, itu yang diatur sebagai basis perpajakannya. Dalam hal ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," tambahnya.
(toy/fdl)