Begini Strategi Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix Cs

Begini Strategi Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix Cs

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 22 Nov 2019 21:01 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemerintah menemukan cara untuk memungut pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix. Aturan mainnya akan dimasukkan ke dalam omnibus law.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di dalam omnibus law akan diatur mengenai hubungan perpajakan atas perdagangan sistem elektronik.

Dalam RUU yang tengah disiapkan akan digunakan mekanisme sedemikian rupa agar subjek pajak luar negeri seperti Netflix bisa menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi walaupun mereka tidak berada di Indonesia, namun memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan memungut dan menyetor kepada otoritas pajak di sini," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019).


Selama ini pihaknya kesulitan memungut pajak dari badan usaha di luar negeri karena tidak ada keberadaannya di Indonesia.

Untuk pengenaan pajak penghasilan (pph) atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan Netflix Cs diatur ketentuan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) berdasarkan sumber penerimaan pajak di Indonesia atau disebut economic presence.

"Jadi bukan berasal dari sisi tempat mereka atau physical presence. Walaupun mereka nggak ada di sini namun karena kegiatan menghasilkan nilai ekonomi, itu yang diatur sebagai basis perpajakannya. Dalam hal ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," tambahnya.




(toy/fdl)

Hide Ads