Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi menjelaskan bahwa saat ini skema pengadaan CBP oleh Bulog dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan tersebut. Setelah disalurkan baru diganti oleh pemerintah.
Namun, menurut dia masih ada hal yang mengganjal, yaitu belum keluarnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam rangka mencarikan uang ganti ke Bulog, sehingga Rp 39 miliar tersebut terancam tak dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi Kemenkeu sudah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah. Namun kata dia perlu Permensos agar dana yang sudah dikeluarkan Bulog bisa diganti.
Bila dibiarkan terus seperti itu, dia menilai malah menjadi temuan BPK.
"Kalau terjadi bencana sudah aman semua. Hanya saja sekarang regulasi terkait CBP belum clear. Sampai hari ini temuan BPK bahwa Bulog tidak akan dibayar terkait bencana alam," tambahnya.
(toy/fdl)