Hanya 6 Pelayaran Asing yang Taati Tarif THC US$ 95

Hanya 6 Pelayaran Asing yang Taati Tarif THC US$ 95

- detikFinance
Kamis, 17 Nov 2005 16:49 WIB
Jakarta - Meski aturan baru tarif bongkar muat pelabuhan atau terminal handling container (THC) sebesar US$ 95 sudah diberlakukan sejak 1 November, namun ternyata baru enam perusahaan pelayaran asing yang bersedia mematuhinya."Enam perusahaan sudah mengikuti sesuai tarif yang ditetapkan oleh Pelindo yaitu US$ 95 per kontainer," kata Menhub Hatta Rajasa usai jumpa pers tentang Perpres 67 tahun 2005 di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (17/11/2005).Keenam perusahaan pelayaran asing itu adalah Hyundai Merchant Maritime, Evergreen, Wan Hai Lines, China Shipping Container, dan Korea Maritime Corporation.Padahal dari seluruh pelayaran asing yang beroperasi di Indonesia sebanyak 20-an perusahaan semuanya telah bersedia menurunkan tarif THC. Namun ternyata tidak semuanya menurunkan tarif sesuai ketentuan pemerintah."Semua menurunkan, tapi masih ada sekitar US$ 114 di luar PPN, bahkan ada yang sekitar US$ 125-an. Dan itu belum sesuai dengan yang kita inginkan," kata Hatta.Ditegaskan Hatta, dirinya tidak mau bernegosiasi terhadap perusahaan yang tidak mau menurunkan tarif sesuai ketentuan pemerintah karena berkaitan dengan hal-hal yang bersifat aturan atau legal. "Itu UU. Saya tidak mau neko-neko," cetus pria berambut putih ini.Jika perusahaan pelayaran asing tersebut memberlakukan tarif yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, maka Dephub tak segan-segan memberikan sanksi.Sanksi itu bisa berupa memindahkan barang-barang yang diangkut dengan kontainer dari Indonesia oleh kapal-kapal yang sudah menandatangani kesepakatan atau setuju dengan ketentuan pemerintah sebesar US$ 95 per kontainer. Indonesia saat ini memiliki potensi bongkar muat yang cukup besar yakni sekitar 6 juta bongkar muat peti kemas per tahun di pelabuhan Indonesia. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads