Demikian disampaikan Pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada detikcom, Minggu (1/12/2019).
Djoko mengatakan, ada beberapa aspek perlu diatur. Dia menyebut, salah satunya mengenai kecepatan skuter listrik karena skuter yang melaju terlalu kencang bisa membahayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, yang perlu diatur ialah mengenai jalur skuter listrik. Menurutnya, perlu semacam jalur pembeda agar skuter listrik tak berbenturan dengan penggunaan jalan lain seperti pejalan kaki dan kendaraan lainnya.
"Boleh umpamanya di trotoar, tapi trotoar yang lebarnya berapa? Lalau 1 meter jangan lah. Tiga meter umpamanya saya kira bisa berbagi," ujarnya.
"Ya di aspal pun boleh dikasih jalur khusus, jangan marka aja," tambahnya.
Dia melanjutkan, skuter listrik mesti segera diatur. Terlebih, saat ini masih minim pemain bisnisnya sehingga tak banyak tarik ulur kepentingan.
"Dari Kemenhub harusnya, karena bukan hanya (ada) Jakarta, di daeah juga sudah ke Bali, Semarang, Bandung," tutupnya.
(dna/dna)