Aturan ini biasa disebut Tax Allowance, alias diskon pajak dengan ketentuan tertentu. Jenis usaha apa saja yang bisa dapat diskon pajak dari Jokowi?
Daftar bidang usaha yang bisa dapat diskon pajak ini seperti dikutip dari beleid aturan tersebut, Senin (2/12/2019), antara lain:
- Budidaya Sapi Potong
- Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan
- Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
- Pertambangan Pasir Besi
- Pertambangan Bijih Besi
- Pertambangan Bijih Nikel
- Industri Minyak Goreng Kelapa
- Industri Gula Pasir
- Industri Makanan Bayi
- Industri Pemintalan Benang
- Industri Pertenunan
- Industri Batik
- Industri Sepatu Olah Raga
- Industri Produk Batu Bara
- Industri Bahan Farmasi
- Industri Komputer dan/atau perakitan Komputer
- Industri Batu Baterai
- Masih Banyak Lagi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebesar apa diskon dan fasililtas pajaknya?
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria di antaranya:
a. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
c. Memiliki kandungan lokal yang tinggi
"Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun," tulis Pasal 3 ayat 1.
Selain itu, berikut fasilitas PPh lainnya di Pasal 3:
- Penyusutan aktiva tetap yang dipercepat.
- Kompensasi rugi fiskal yg lebih lama, sekarang max 5 tahun, dapat ditambah menjadi max 10 tahun
Pemanfaatan fasilitas:
- Pada saat mulai berproduksi
- Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
- Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu]
(ang/ang)