Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019. Aturan terbaru tersebut merupakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu.
Aturan ini biasa disebut Tax Allowance, alias diskon pajak dengan ketentuan tertentu.
"Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015," tulis pertimbangan dari beleid tersebut seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT