Bea Cukai Investigasi Harley dan Brompton Ilegal, Hasil Kelar 2 Hari

Bea Cukai Investigasi Harley dan Brompton Ilegal, Hasil Kelar 2 Hari

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 03 Des 2019 15:12 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku tengah menginvestigasi kasus dugaan penyelundupan barang mewah yang diangkut pesawat Garuda Indonesia.

Sebagaimana diketahui, belakangan heboh diberitakan maskapai pelat merah itu kebobolan membawa sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an, dan sepeda Brompton dari Prancis ke Indonesia.

"Lagi melakukan investigasi mendalam, penjelasan lengkap oleh pimpinan," ujar Heru ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (3/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun investigasi yang dilakukan turut melibatkan pihak-pihak terkait, meski Heru tak merinci siapa saja pihak tersebut. Namun, Heru memastikan bahwa penyelidikan tersebut bakal rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.


"Investigasi sama pihak pihak terkait. (Selesai) kira-kira 1 sampai 2 hari besok," katanya.

Hasil investigasi tersebut pun, disebut Heru akan langsung disampaikan kepada publik. Demi mencegah hal serupa terulang kembali.

"Nanti kita akan preskon ya," ucapnya.


Sebagaimana diketahui, barang ilegal yang diduga diselundupkan tersebut, didatangkan dari Toulouse, Perancis lewat Pesawat Airbus A330-900.

Maskapai itu bertolak dari Toulouse Sabtu 16 November 2019 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Minggu, 17 November 2019 siang. Setibanya di Bandara, moge itu langsung disita oleh pihak Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.





(zlf/zlf)

Hide Ads