PNS Layak Dikasih Tambahan Libur Hari Jumat?

PNS Layak Dikasih Tambahan Libur Hari Jumat?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 03 Des 2019 19:00 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) berpeluang mendapat tambahan libur di luar Sabtu dan Minggu. Namun pada proyek percontohan (pilot project) yang akan dilaksanakan, hanya 20% PNS dengan kinerja paling baik yang bisa mendapatkan itu.

Terlepas dari konteks setuju atau tidak dengan kebijakan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai dengan kondisi Indonesia saat ini seharusnya PNS fokus bekerja.

"Ya kerja lah masa libur. PNS di mana-mana ya kerja, kecuali negara maju yang sudah tatanan kehidupannya sudah baik boleh. Kalau masih gini ya kerja lah," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (3/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun dirinya tak mau menyimpulkan terlalu dini soal rencana kebijakan tersebut. Dirinya perlu mempelajari konsep kerjanya secara detail.

"Saya belum baca detailnya seperti apa, oke. Jadi saya tidak bisa mengatakan itu betul apa tidak karena saya konsepnya belum tahu," jelasnya.


Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto terkait konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel.

"Iya itu kan mungkin kita mulai dari situ (20% PNS dengan kinerja terbaik). Namanya kan kita membangun sistem," kata dia di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).


(toy/dna)

Hide Ads