"Saya minta secara khusus agar perusahaan bisa menyampaikan LKTP-nya secara rutin," kata Agus di acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Menurut Agus, laporan keuangan tersebut dapat menjadi tolak ukur pemerintah dalam memberikan kebijakan strategis di sektor industri dan perdagangan. Dengan LKTP, pemerintah juga dapat mengetahui sebaran investasi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data LKTP merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pemerintah, antara lain untuk menentukan kebijakan strategis di bidang ekonomi sekaligus kebijakan investasi. Mengetahui tingkatan dan sebaran investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia," jelas Agus.
Selain itu, Agus juga menyebutkan bahwa LKTP merupakan sumber utama pemerintah dalam memberikan besaran kewajiban pajak terhadap suatu perusahaan, terutama perusahaan PMA, PMDN, BUMN, dan BUMD yang memiliki kekayaan minimal Rp 25 miliar.
"Untuk mengetahui aset yang dimiliki pelaku usaha yang dapat dijadikan untuk menentukan tingkat kekuatan ekonomi Indonesia, dan menentukan serta mengetahui besar potensi pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha," papar dia.
(zlf/zlf)