"Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya. Garuda didenda. Jadi hari ini kita sudah lakukan, kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar," ucap Budi Karya di Westin Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya barang-barang dalam kargo tersebut ilegal karena tidak masuk dalam Flight Approval (FA). Perihal besaran dendanya sendiri Budi Karya tidak mengetahui persis, semua diatur lewat Ditjen Perhubungan Udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Budi Karya menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangkal kasus serupa. Di sisi Kemenhub sendiri dia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat soal penerbangan internasional.
"Kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Secara intensif memang semua dilakukan oleh Bea dan cukai, namun demikian hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk suatu penerbangan itu boleh tidak, termasuk barang yang mengandung bahaya," ucap Budi Karya.
(ara/ara)