"Jadi kalau melihat sequence waktunya, sebelum 12 Desember sudah harus kita serahkan ke parlemen, Badan Legislasi (Baleg). Yang kita serakan ke Baleg adalah naskah akademis dan draft RUU omnibus law," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susi Wijono usai memimpin rapat koordinasi pembahasan omnibus law, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Susi mengatakan, substansi dalam berkas tersebut sudah selesai. Sehingga, pada tanggal 9 atau 10 Desember mendatang, pihaknya tinggal mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri untuk keputusan formalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi membeberkan, pemerintah telah menunjuk Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani sebagai ketua satuan tugas (satgas) untuk percepatan kedua omnibus law tersebut.
"Satgas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong percepatan penyelesaian omnibus law. Tadi mekanisme yang dibangun setelah nanti dibahas di rakor akhir tingkat menteri. Nanti akan disampaikan ke teman-teman dunia usaha melalui Pak Rosan semuanya selaku ketua satgas," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Rosan menyebutkan, poin-poin dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan juga perpajakan dibagi dalam beberapa cluster atau kelompok. Untuk omnibus law Cipta Lapangan Kerja sendiri dibagi dalam 11 cluster, dan perpajakan 6 cluster.
"Tadi kami lakukan kali pertama pemerintah bersama satgas yang dibentuk, melibatkan seluruh komponen bidang usaha, asosiasi yang terkait, akademisi, dan lebih bicara mekanisme namun secara garis besarnya substansinya. Jadi ada 11 cluster di bidang lapangan kerja dan 6 cluster di bidang perpajakan," imbuh Rosan.
Menurut dia, baik cluster Cipta Lapangan Kerja, dan perpajakan memiliki kepentingan besar bagi dunia usaha. Adapun cluster-cluster yang disoroti pengusaha di antaranya perizinan berusaha, tenaga kerja, kemudahan investasi, kontribusi UMKM, dan sebagainya.
"Untuk saat ini kita melihat ini sangat penting karena berkaitan satu dengan yang lain, baik dari segi perizinan, dari segi tenaga kerja, dari kemudahan investasi, UMKM, itu semua sangat penting karena kembali lagi ini untuk bagaimana meningkatkan perekonomian Indonesia dengan penciptaan lapangan pekerjaan, membangun iklim investasi yang sehat, dan tentunya termasuk antara omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan perpajakan ini irisan yang sangat besar. Jadi semuanya ini sangat penting karena berkaitan," jelas Rosan.
Adapun 11 cluster untuk omnibus law Cipta Lapangan Kerja sebagai berikut:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan invoasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
(dna/dna)