Mengintip Aturan yang Bikin Bos Garuda Dipecat di Perkara Harley Ilegal

Mengintip Aturan yang Bikin Bos Garuda Dipecat di Perkara Harley Ilegal

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 08 Des 2019 14:17 WIB
Foto: B737-Max 8 milik Garuda Indonesia/Herdi Alif Al Hikam
Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mencopot I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari jajaran direksi PT Garuda Indonesia. Pria yang akrab disapa Ari Askhara ini tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama.

Pengamat BUMN Said Didu mengatakan pencopotan tersebut sebagai bentuk konsekuensi karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) perusahaan.

"Kaitannya dengan Dirut Garuda saya yakin betul GCG dilanggar, baik yang mengatur eksternal dan internal termasuk aturan penerbangan," kata Said Didu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Minggu (8/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GCG adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan ekonomi jangka panjang atau berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan.


Setidaknya, terdapat enam prinsip GCG yang harus diterapkan di seluruh BUMN kita, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kewajaran, dan kepentingan.

Menurut Said Didu, tindakan yang dilakukan Ari Askhara karena menyelundupkan motor Harley Davidson dan 2 sepeda Brompton merupakan pelanggaran besar.

"Praktiknya di perusahaan tbk, seharusnya GCG sebagai aturan melakukan apapun sesuai prosedur baik internal maupun eksternal," jelas dia.

"Jadi intinya pelaksanaan seluruh aturan sesuai prosedur dan itu harus dilaksanakan secara konsisten," sambungnya.


Dapat diketahui, Ari dicopot karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pengiriman pesawat baru dari Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno Hatta.

Tidak hanya itu, Erick Thohir juga secara resmi memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.

Apa saja sanksi yang bisa menimpa direksi bila melanggar GCG? Buka halaman selanjutnya.


Said Didu mengungkapkan sanksi bagi jajaran direksi yang melanggar good corporate governance (GCG) mulai dari potong bonus hingga dicopot.

"Skor GCG di BUMN dihitung setiap tahun, kalau tidak diikuti skornya turun," kata dia saat dihubungi detikcom.

GCG adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan ekonomi jangka panjang atau berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan.

Setidaknya, terdapat enam prinsip GCG yang harus diterapkan di seluruh BUMN kita, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kewajaran, dan kepentingan.

Menurut Said Didu, banyak tata kelola BUMN yang bauk atau sesuai prinsip GCG. Hal tersebut terlihat dari banyaknya persoalan yang menimpa perusahaan pelat merah, yang paling anyar adalah kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan 2 sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia.


Masih banyaknya teta kelola BUMN yang belum GCG, kata Said Didu akan berujung pada tindak pidana korupsi. Sehingga sanksi yang diterima mulai dari pemotongan bonus hingga dicopot.

"Itu biasanya dikaitkan dengan KPI (key performance indicators) dan tantiem (bonus)," jelas dia.

Jika merujuk pada kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan 2 sepeda Brompton, Mantan Sekertaris Menteri BUMN ini menyebut masuk dalam kategori sanksi berat.

"Kalau GCG jelas, maka berdampak pada bonus, kalau menyangkut etika itu pasti ujungnya pemecatan, karena ada jiga kode etik," ungkap dia. (hek/dna)

Hide Ads