"Kami tentunya di HIPMI senang sekali dengan Inpres ini. Kami akan bantu pemerintah sosialisasikan," ujar Maming dalam keterangannya, Minggu (8/12/2019).
Dalam instruksi tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diinstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat 'Ease of Doing Business'. Semua urusan perizinan usaha dan investasi akan dipusatkan di BKPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari memberikan fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga, menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri/Kepala Lembaga, dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.
Maming menghimbau agar semua kementerian dan lembaga legowo sebagian kewenangannya diambil oleh Presiden dan diserahkan kepada BKPM. Menurutnya, dengan instruksi tersebut perizinan lebih terpusat dan tidak berarakan ke mana-mana.
"Kementerian dan Lembaga harus legowo, sebab ini Instruksi Presiden. Selama dengan berserakannya perizinan dimana-mana malah membuat investor dan dunia usaha kesulitan memulai usahanya. Kita makin kalah cepat dari negara-negara lain," ujar Maming.
Maming mengingatkan, agar setelah Inpres ini terbit, kementerian lain tak ada lagi seenaknya mengeluarkan regulasi-regulasi baru bermunculan.
"Jangan ada lagi 'kreativitas-kreativitas' di kementerian dan lembaga yang membuat pengusaha menjadi tersandra ulang dengan ketidakpastian. Praktik-praktik begitu sudah ketinggalan zaman," papar Maming.
(dna/dna)