"Begitu dikeluarkan, paling lama tujuh hari," ujar Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti di Kementerian Perhubungan, Senin (9/12/2019).
Polana menjelaskan denda dijatuhkan karena Garuda melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, berupa sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan ketidaksesuaian terhadap flight approval," ucap Polana di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Dalam aturan tersebut aturan denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar. Denda yang diberikan kepada Garuda maksimal Rp 100 juta.
"Iya denda institusi antara Rp 25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Kita sesuaikan dengan peraturan UU penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana.
(hns/hns)