Daftar ulang ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari platformnya maupun sampai pelaku usahanya.
Namun, toko online yang merupakan kepemilikan per seorangan tak perlu membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) layaknya perusahaan. Toko online per orangan hanya perlu mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke sistem pengajuan izin online yakni Online Single Submission (OSS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, bagi platform yang sudah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) tinggal melaporkan kembali Kemendag.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang.
"Ada sanksi administrasi, itu pasti. Bisa teguran pertama, kedua, lalu pencabutan SIUP," kata Suhanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Bagi pelaku usaha yang sama sekali belum memiliki izin, persyaratan yang ditetapkan pemerintah akan tertuang dalam aturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019. Yang pasti, dikatakan Suhanto proses pembuatan izin usaha bagi toko online ini akan dipermudah.
Sebab proses pembuatan bisa dilakukan dengan online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
"Dengan adanya PP 80 ini, semua akan dipermudah, bahkan bagi para pelaku UKM cukup dengan KTP bisa daftar nanti. Kalau untuk mikro nggak perlu badan hukum, cukup dengan ini. Kalau seperti marketplace Bukalapak dan lain-lain, wajib juga mendaftar ulang," jelas dia.
"Intinya ini dalam rangka monitor dan juga membuat para pelaku ada ketentuan hukum. Begitu juga bagi konsumen yang selama ini merasa dirugikan, bisa mengadu. Harapan kami Permendag ini akan membuat nyaman dan kepercayaan bagi konsumen. Juga pelaku usaha akan mendapat kepastian hukum," sambungnya.
(fdl/fdl)