Menanggapi itu, Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan butuh waktu dua tahun untuk menjalankan aturan tersebut.
"Kami pikir butuh waktu dua tahun untuk implementasi, karena dalam aturan itu belum membahas soal detail sanksi dan sebagainya," kata Fajrin di Kementerian Keuangan, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab saat ini, Fajrin bilang, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masih berbentuk individu dan belum berbadan usaha.
"Kami minta, kalau begini, bagaimana solusinya?," tanyanya.
Lebih lanjut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan juga perlu dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan dalam PP tersebut. Terkait hal ini, Bukalapak dan Indonesian E-commerce Association (idEA) sendiri telah menemui pemerintah untuk membahasnya.
"Kami sudah bertemu dan mendiskusikan dengan pemerintah. Ada beberapa hal perlu didetailkan. Tapi pada prinsipnya kami setuju ada aturan," pungkasnya.
(zlf/zlf)