Kebijakan 'Kejam' Era Ari Askhara, Biang Kerok Honorer Sulit Jadi PNS

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Kebijakan 'Kejam' Era Ari Askhara, Biang Kerok Honorer Sulit Jadi PNS

Vadhia Lidyana, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 10 Des 2019 21:00 WIB
Kebijakan Kejam Era Ari Askhara, Biang Kerok Honorer Sulit Jadi PNS
Foto: Agung Pambudhy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru untuk para PNS. Aturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

Aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari PMK nomor 164 tahun 2015 tentang hal yang sama. Secara umum, peraturan baru ini banyak membahas mengenai prosedur pembatalan perjalanan dinas luar negeri serta penanganan biaya yang timbul akibat pembatalan perjalanan dinas tersebut.

"Dalam hal perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah dapat dilakukan pembatalan. Pembatalan untuk perjalanan dinas jabatan dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas," tulis PMK tersebut, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca selengkapnya di sini: Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Perjalanan Dinas Buat PNS, Nih Daftarnya

Hide Ads