Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru untuk para PNS. Aturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari PMK nomor 164 tahun 2015 tentang hal yang sama. Secara umum, peraturan baru ini banyak membahas mengenai prosedur pembatalan perjalanan dinas luar negeri serta penanganan biaya yang timbul akibat pembatalan perjalanan dinas tersebut.
"Dalam hal perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah dapat dilakukan pembatalan. Pembatalan untuk perjalanan dinas jabatan dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas," tulis PMK tersebut, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT